
YAYASAN PENDIDIKAN MIFTAHUL HUDA
MADRASAH
IBTIDAIYAH “MIFTAHUL HUDA”
SEPANYUL - GUDO - JOMBANG
Status Terakreditasi
“B” NSM. 111235170060 NPSN. 60717390
E-mail : mi.mh_sepanyul@yahoo.co.id Kode Pos : 61463
A. Pengembangan Madrasah Unggulan
Dengan konsep pendidikan madrasah yang memadukan
antara kurikulum nasional dan penanaman nilai-nilai keislaman, tentu tepat dan
kondusif untuk terciptanya sebuah madrasah yang dapat mengembangkan potensi
murid secara komprehensif meliputi ranah afektif, kognitif dan psikomotorik
yang diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui
3 dimensi keunggulan, yakni Dimensi Kepribadian Islam, Dimensi Penguasaan
IPTEK, serta Dimensi Keterampilan, Kemandirian dan Kepemimpinan, tentu akan
tercipta suasana yang mampu "mengasah Akal dan Membina Budi" sehingga
tercapainya Visi Misi madrasah.
B. Visi
- Terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa, berakhlaqul karimah dan unggul dalam prestasi
C. Misi
- Menerapkan ajaran agama islam di sekolah dan luar sekolah
- Menerapkan pembelajaran PAKEM di kelas
- Melaksanakan pembelajaran tambahan untuk meningkatkan pencapaian prestasi
- Menumbuh kembangkan semangat juara pada seluruh warga sekolah
- Membiasakan 5 S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun)
- Menerapkan 7 K (Kebersihan, Keindahan, Kerindangan, Ketertiban, Kedisiplinan, Kerapian, dan Ketentraman
D. Sarana dan Prasarana
- Gedung sekolah milik sendiri
- Laboraturium komputer + internet free
- Perpustakaan
- Sarana olah raga
E. Ekstrakurikuler
- Drum band
- Banjari
- Pramuka
- TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
- Khitobah (Dacil)
- Tartil qur'an
- Di didik oleh guru – guru professional
- Membiasakan jama'ah sholat dhuha, dzuhur dan do'a – do'a
- Melaksanakan tahlil bersama setiap jum'at legi
- Melaksanakan baca sholawat nariyah bersama setiap sebulan sekali
- Menambah jam belajar setelah jam pelajaran efektif
MOTTO
MI. MIFTAHUL HUDA SEPANYUL GUDO JOMBANG
BERBUDI PEKERTI
BERPRESTASI
MAJU TERUS
TAK
TERTANDINGI
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan
sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap,
bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka
menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran
yang efektif.
2. Tata karma dan tata tertib sekolah ini dibuat
berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi
: nilai ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, dan ketertiban,
kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar
yang efektif.
3. Setiap siswa wajib
melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini
secara konsekuen dan penuh kesadaran. Bila melanggar, akan dikenakan sanksi
yang berlaku.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Umum
1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
2. Memakai badge DEPAG dan identitas sekolah
3. Topi sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah
4. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis
dan tembus pandang dan tidak ketat.
5.
Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
6.
Hari Senin – Selasa
Pakaian seragam hijau-putih, ikat pinggang hitam,
sepatu hitam, kaos kaki putih, tali sepatu hitam dan berdasi
7. Hari
Rabu – Kamis
Pakaian Khas, ikat pinggang hitam, sepatu
hitam, dan kaos kaki putih dan berdasi
8. Hari
Jum’at – Sabtu
Pakaian seragam pramuka lengkap, ikat pinggang
hitam, sepatu hitam dan kaos kaki hitam.
b. Khusus laki-laki
1.
Baju dimasukkan ke dalam celana
2.
Panjang celana sesuai ketentuan
3.
Celana dan lengan baju tidak digulung
c. Khusus perempuan
1.
Baju dikeluarkan dari celana
2.
Panjang celana sesuai ketentuan sekolah.
3.
Memakai jilbab, warna jilbab sesuai dengan
ketentuan sekolah, dan bentuk rok sesuai dengan model yang telah ditentukan
sekolah.
4.
Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang
mencolok.
5.
Lengan baju tidak digulung.
2. Pakaian olah raga
a. Untuk pelajaran olah raga wajib memakai
olah raga yang telah ditetapkan
b. Dilarang menggunakan pakaian olah raga,
selain yang ditentukan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO
DAN MAKE UP
1. Umum
Siswa dilarang :
1. Berkuku panjang
2. Mengecat rambut atau kuku
2. Khusus siswa laki-laki
1. Tidak berambut panjang
2. Tidak bercukur gundul
3. Rambut rapi dan tidak berkuncir
4. Tidak memakai kalung, anting, gelang, cincin
dan bertindik
3. Khusus Siswa Perempuan
Tidak memakai
perhiasan, make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir selambat-lambatnya di kelas 5 menit sebelum bel masuk berbunyi
- Siswa terlambat datang di sekolah kurang dari 10 menit harus lapor pada petugas piket dan diperbolehkan masuk kelas setelah mendapat izin dari guru
- Siswa terlambat masuk kelas lebih dari 10 menit harus lapor pada petugas piket, dilibatkan dalam kebersihan sekolah dan diperbolehkan masuk kelas guru
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas
- Pada saat istirahat siswa sebaiknya berada di luar kelas
- Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah, kecuali bagi siswa yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya
- Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat-tempat tertentu di sekitar lingkungan sekolah.
Pasal 4
KEBERSIHAN,
KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
- Setiap tim piket kelas yang bertugas wajib menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
- Penghapus papan tulis, penggaris, dan kapur tulis
- Taplak meja, kemuicing
- Sapu dan tempat sampah
- Kalender, absensi, dan data inventaris kelas
Tim piket mempunyai
tugas :
- Membersihkan lantai, serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pertama dimulai
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya menyiapkan kapur tulis dan membersihkan papan tulis
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas
- Memasang taplak meja guru dan hiasan
- Menulis papan absensi kelas dan jurnal kelas
- Melaporkan pada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah dan lingkungan sekolah
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang ditentukan
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, di tempat lain di lingkungan sekolah
- Setiap siswa menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti jadwal pelajaran, dan sumber belajar lainnya
- Setiap siswa harus menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan
- Bagi siswa yang membawa sepeda agar menempatkan sepedanya dengan tertib dan rapi di tempat yang disediakan sekolah
- Setiap siswa harus menjaga keamanan kendaraannya, hilang atau rusak resiko siswa sendiri
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari
di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan salam terhadap teman, tamu sekolah, guru
dan pegawai sekolah apabila baru bertemu, dan waktu akan berpisah
2. Menghormati sesama siswa, menghargai perbedaan
latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik di
sekolah maupun warga sekolah
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta
orang lain dan hak milik teman maupun warga sekolah
4.
Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah
salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
5.
Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa
menyinggung perasaan orang lain
6.
Membiasakan diri mengucapkan terima kasih apabila
memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
7.
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah
dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau yang
berbuat salah kepada orang lain
8.
Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab
yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat serta
tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Upacara bendera (setiap hari senin)
Setiap siswa wajib mengikuti upacara
bendera dengan pakaian seragam lengakap yang telah ditentukan sekolah
2. Peringatan hari-hari besar
1) Setiap siswa wajib mengikuti upacara
peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Setiap
siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan sesuai
dengan agama yang dianut.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.
Setiap siswa wajib melaksanakan doa bersama di
halaman madrasah pada setiap pagi
2.
Setiap siswa wajib melaksanakan sholat Dhuha
didalam kelas masing-masing dan sholat Dhuhur berjamaah di dalam masjid,
kecuali udzur
3.
Setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan
keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Siswa di sekolah dilarang melakukan
hal-hal berikut :
1.
Dilarang Merokok di sekolah
2.
Main hakim sendiri baik perseorangan atau
kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah
3.
Membuang sampah tidak pada tempatnya
4.
Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, bangku,
kursi atau perabot dan peralatan sekolah lainnya
5.
Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, mengina
dan menyapa sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan
yang tidak senonoh
6.
Membawa barang yang tidak atau berhubungan dengan
kepentingan sekolah atau kegiatan belajar mengajar
7.
Membawa dan mempergunakan senjata tajam atau
alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
8.
Membawa, membaca, menonton atau mengedarkan
bacaan, gambar, sketsa, audio, video pornografi
9.
Membawa kartu atau alat judi dan bermain judi di
sekolah
10.Membawa Hand Phone ke sekolah
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1.
Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila
rambut belakang melewati kerah baju dan apabila disisir ke depan menutupi alis
mata
2.
Yang dimaksud kartu atau alat judi adalah semua jenis
alat permainan judi
3.
Sepatu dinyatakan hitam apabila warna sepatu hitam
penuh, kecuali pada merk
4.
Ketentuan seragam khas harus sepengetahuan pihak
sekolah melalui kopsis.
Bab II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 1
BENTUK SANKSI PELANGGARAN
Siswa yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan
tata kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
1) Teguran
2) Penugasan
3) Pemanggilan Orang tua
4) Skorsing
5) Dikembalikan pada
Orang tua
Pasal 2
KLASIFIKASI PELANGGARAN
1. KATEGORI
A
a.1. Memalsu tanda tangan Bapak/Ibu Guru atau
Kepala Sekolah
a.2. Berkelahi atau main hakim sendiri
a.3. Melakukan pemerasan keada sesama siswa atau
orang lain
a.4. Merusak sarana prasarana sekolah
a.5. Mengambil barang milik orang lain atau
mencuri
a.6. Membawa
senjata tajam yang membahayakan diri sendiri atau orang lain
a.7. Merubah atau memalsu raport
a.8.
Terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba atau zat aditif lainnya
a.9.
Membawa buku, gambar, VCD porno dan atau yang berhubungan dengan
pornografi
2. KATEGORI B
b.1. Membuat surat izin palsu
b.2. Membolos atau keluar
meninggalkan sekolah tanpa izin sebanyak tiga
kali
b.3.
Merokok di lingkungan sekolah baik berseragam ataupun tidak
b.4. Melindungi teman yang
bersalah
b.5.
Melompat pagar
b.6. Tidak mengikuti upacara
bendera, senam pagi, dan do’a bersama
b.7. Menganggu atau mengacau
kelas lain
b.8. Bersikap tidak sopan dan
berperilaku tidak baik berupa ucapan
maupun
perbuatan kepada seluruh warga sekolah
b.9. Mencoret-coret tembok,
pintu, meja, kursi yang tidak semestinya
3. KATEGORI C
c.1. Datang masuk sekolah
terlambat
c.2. Keluar kelas tanpa izin
c.3. Tidak melaksanakan tugas
piket kelas
c.4. Berseragam tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
c.5. Makan dalam kelas ketika
pelajaran berlangsung
c.6. Membeli makanan waktu
pelajaran berlangsung
c.7. Membuang sampah
sembarangan
c.8.
Berhias berlebihan
c.9. Memakai perhiasan yang berlebihan bagi siswa
perempuan
c.10. Tidak memperhatikan panggilan bagi siswa yang
melanggar tata tertib
c.11.
Berambut panjang (gondrong) bagi siswa laki-laki
c.12. Rambut disemir
c.13. Berada di luar kelas waktu
pelajaran atau pergantian jam pelajaran tanpa
izin
c.14. Masuk kelas lain tanpa izin
guru yang bersangkutan waktu pelajaran berlangsung
c.15. Tidak membawa alat-alat sekolah tanpa alasan
yang jelas
Pasal 3
SANKSI PELANGGARAN
1. KATEGORI A
Dikembalikan pada orang tua dan
dipersilahkan mengajukan permohonan keluar sekolah
2. KATEGORI B
1)
Melakukan pelanggaran 1 (satu) kali diperingatkan
dan membuat pernyataan yang diketahui Orang tua, Wali Kelas dan Kepala Sekolah
2)
Melakukan pelanggaran 3 (tiga) kali orang tua
dihadirkan ke sekolah
3)
Melakukan pelanggaran 7 (tujuh) kali, dikembalikan
kepada orang tua satu minggu dapat kembali ke sekolah bersama orang tua
4)
Melakukan pelanggaran lebih dari 7 (tujuh) kali, dikembalikan
kepada orang tua dan dipersilahkan mengajukan permohonan keluar sekolah
3. KATEGORI C
- Melakukan pelanggaran datang masuk sekolah terlambat tidak diizinkan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam pelajaran, dilibatkan kebersihan lingkungan
- Melakukan pelanggaran 3 (tiga) kali, diperingatkan wajib membuat pernyataan yang diketahui orang tua, wali kelas dan Kepala Sekolah
- Melakukan pelanggaran 5 (lima) kali, orang tua diundang ke sekolah
- Melakukan pelanggaran 7 (tujuh) kali, diskorsing 1 (satu) hari dan dapat masuk kembali didampingi orang tua
- Melakukan pelanggaran 9 (sembilan) kali, diskorsing 1 (satu) minggu dapat masuk kembali di dampingi
Bab III
LAIN-LAIN
- Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat seluruh siswa
- Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut.
Ditetapkan di Sepanyul
Tanggal 01 Nopember 2018
Kepala Sekolah
MI. Miftahul Huda
MIFTAHUR ROHMAN, S.Pd.I

lanjutkannnn.....
BalasHapus